Senin, 07 Maret 2011

MODUL IBADAH KELAS X SEMESTER 2


ZAKAT, WAKAF, HAJI DAN UMROH


STANDAR KOMPETENSI
Memahami ketentuan zakat, haji dan wakaf

KOMPETENSI DASAR

1.1 Menjelaskan undang-undang dan peraturan tentang zakat, haji dan wakaf
1.2 Menyebutkam contoh-contoh pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
1.3 Menerapkan ketentuan undang-undang dan peraturan tentang zakat dalam kepanitiaan.


A.  ZAKAT
1. Pengertian Zakat
Makna kata zakat dari segi bahasa Arab adalah bersih, suci, berkah, dan berkembang. Yang dimaksud dengan bersih dan suci dalam istilah zakat ialah membersihkan harta dan membersihkan diri orang kaya dari sifat bakhil dan egois. Adapun pengertian zakat menurut syari’at adalah mengeluarkan sebagian harta yang diberikan kepada beberapa golongan (ashnáf) yang berhak menerimanya setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh syari’at dengan niat beribadah kepada Allah swt.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh seluruh kaum muslimin. Zakat diwajibkan dalam Islam mclalui firman Allah swt :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Q.S. at-Taubah/9:103.

2. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi satu unsure pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hokum zakat adalah wajib (fardu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat  termasuk dalam kategori ibadah (seperti salat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

3.  Jenis-Jenis Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), atau disebut zakat fitri
Yaitu zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang hidup di akhir bulan Ramadhan, baik anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka, apabila ada kelebihan bahan makanan pada hari itu, wajib mengeluarkan bahan makanan sebanyak satu sa’.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pada Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari Raya Idul Fitri.



Artinya : Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri bulan Ramadhan sebanyak satu sa’ kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Besarnya zakat fitri adalah 1 sa’ yaitu 2,176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok. Dalam praktiknya jumlah tersebut digenapkan menjadi 2,5 kg karena untuk kehati-hatian. Menurut Imam Hanafi mengeluarkan zakat fitri dalam dilakukan dengan membayar harganya dari makanan pokok yang dimakan.
Syarat bagi seseorang yang wajib mengeluarkan zakat fitri adalah : 1) Islam, masih hidup sampai  pada malam hari raya Idul Fitri atau bayi lahir sebelum terbenamnya atahari pada malam Idul Fitri, 3) memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada malam Idul Fitri dan siang harinya.
Mengeluarkan zakat fitri menurut jumhur  ulama adalah :
1) Waktu wajib membayar zakat fitri yaitu ditandai dengan tenggelamnya mata hari di akhir bulan Ramadhan.
2) Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitri di awal.
Zakat fitri yang diberikan kepada fakir miskin bertujuan memberi kegembiraan kepada fakir miskin melalui pemberian makanan agar mereka bias ikut merayakan hari raya Idul Fitri dengan penuh kemenangan dan kebahagiaan. Rasulullah bersabda:
Artinya : Rasulullah saw memfardukan zakat fitri sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan tutur kata yang keji dan menjadi makanan orang-orang miskin. Barang siapa menunaikan sebelum salah ‘Id, maka itulah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat ‘Id, maka sadaqahnya itu merupakan sadaqah biasa (HR. Abu Dawud dan Daruqutni dari Ibnu Abas)
b. Zakat Mal (harta)
Yaitu mengeluarkan sebagaian harta benda yang menjadi hak milik seseorang sesuai dengan ketentuan syari’at dengan tujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta tersebut.
Menurut Undang-Undang RI No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pada Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa zakat mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Zakat harta hanya dikeluarkan jika jumlah harta kekayaan sampai pada nilai tertentu batas minimal (nisab) dan telah memiliki dalam tempo cukup setahun (haul).
1)     Harta yang wajib dizakati harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a)     Milik sendiri, artinya harta tersebut merupakan hak milik sendiri secara penuh.
b)     Cukup Nisab, artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’.
c)      Sesuai Kadar Zakat, yaitu besarnya perhitungan atau persentase zakat yang harus dikeluarkan.
d)     Mencapai Satu Tahun, disyariatkan bahwa harta kekayaan, barang dagangan, dan binatang ternak yang telah dimiliki mencapai waktu satu tahun, kecuali hasil pertanian dan perkebunan zakatnya pada waktu memetik atau panen.
2)     Harta yang wajib dizakati
Harta benda yang wajib dizakati adalah emas dan perak, harta perniagaan, profesi/gaji, hasil tanaman (pertanian), binatang ternak (sapi, kerbau, kambing), harta temuan (rikaz), saham/tabungan, benda produktif (kontrakan).
Perhitungan zakat harta yang wajib dizakati dapat dilihat pada table berikut :






Perhitungan Zakat Harta

No
Jenis Harta
Nisab
Kadar Zakatnya
Haul
1.
Emas
85 gram
2,5 %
1 tahun
2.
Perak
595 gram
2,5 %
1 tahun
3.
Perniagaan
Standard emas
2,5 %
1 tahun
4.
Profesi/gaji
Standard emas

1 tahun
5.
Hasil tanaman
Senilai 653 kg beras
10 % non biaya irigasi
5 % pakai biaya irigasi
Waktu panen
6.
Peternakan
-      Sapi/ Kerbau




-      Kambing


30 – 39 ekor
40 – 59 ekor
60 – 69 ekor
70 – 79 ekor

 40 – 120 ekor
121 – 200 ekor
201 – 399 ekor
400 – 499 ekor

1 ekor
1 ekor
2 ekor
2 ekor

1 ekor
2 ekor
3 ekor
4 ekor

umur 1 tahun
umur 2 tahun
umur 1 tahun
umur 1 tahun & 2 Th
7.
Barang Temuan
Tak ada nisab
20 %
Ketika menemukan
8.
Benda produktif
653 kg beras
5 %
Penghasilannya saja
9.
Saham / Tabungan
Senilai 85 gram
2,5 %
1 tahun saham dan keuntungannya


4. Mustahiq Zakat
Sedangkan orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) tertulis dalam surat At Taubah ayat 60 : yaitu : “untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

4. Hikmah Zakat
a. Membersihkan harta kekayaan dan mensucikan hati dari sifat kikir
b. Memperoleh keberkahan harta berkat do’a mustahiq.
c. Mempertebal keimanan dan ketakwaan kepada Allah
d. Meringankan beban fakir miskin
e..      Mengurangi mkesenjangan sosial
f.   Mengentakan kemiskinan.
g. Membiasakan hidup gotong royong antar sesama.
h. Terhindar dari tindak kriminal karena hak fakir miskin telah diberikan.
i.   Meningkatkan kesejahteraan umat Islam secara umum dan dakwah Islamiyah.


B. WAKAF
1. Pengertian dan Hukum Wakaf
Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syarak, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain :
Pengertian wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa
Pengertian wakaf menurut mazhab hanafi adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.
Pengertian wakaf menurut imam Abu Hanafi adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda dengan definisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifah itu sendiri.
Pengertian wakaf menurut mazhab maliki adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat.
Pengertian wakaf menurut peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:
óùÁô¼ø§ ôËòC ùÒòÍøiBòU ùÒò³òfòu : ùTòÝòQ ôÅø¿ úÜøA óÉó¼òÀò§ ò©ò^ò´ôÃøA òÂòeñA óÅôIøA òPBò¿AògøG
(Á¼n¿ ÊAËi) Éò»ôÌó§ôfòÍ ù\ø»Bòuùfò»òË ôËòC øÉøI ó©ò¯BòNôÄóÍ
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Dalam ayat Al-Qur’an konsep wakaf termasuk infaq fi sabilillah. Oleh karena itu, tidak terdapat ayat Al-Qur’an yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Para ulama dalam menerangkan konsep wakaf didasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Dianytara ayat-ayat tersebut adalah :
Atinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu… (Q.S. Al-Baqarah ayat 267)
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)


2. Syarat dan Rukun Wakaf
a.   Syarat Wakaf
Syarat-syarat harta yang diwakafkan sebagai berikut:
1) Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
2) Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”. Hal ini disebut tanjiz
3) Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu
b.   Rukun Wakaf
1) Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya;
a. kehendak sendiri
b.  berhak berbuat baik walaupun non Islam
2) sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf), syartanya;
a. barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari
b. milki sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain
3) Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.
4) Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)

3. Harta yang Diwakafkan
Wakaf meskipun tergolong pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, misalnya:
a. sebidang tanah
b. pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya
c. bangunan masjid, madrasah, atau jembatan
Dalam Islam, pemberian semacam ini termasuk sedekah jariyah atau amal jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya akan terus menerus mengalir kepada orang yang bersedekah. Bahkan setelah meninggal sekalipun, selama harta yang diwakafkan itu tetap bermanfaat. Hadits nabi SAW:
 ùÁô¼ø§ ôËòC ùÒòÍøiBòU ùÒò³òfòu : ùTòÝòQ ôÅø¿ úÜøA óÉó¼òÀò§ ò©ò^ò´ôÃøA òÂòeñA óÅôIøA òPBò¿AògøG
(Á¼n¿ ÊAËi)Éò»ôÌó§ôfòÍ ù\ø»Bòuùfò»òË ôËòC øÉøI ó©ò¯BòNôÄóÍ
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Berkembangnya agama Islam seperti yang kita lihatsekarang ini diantaranya adalah karena hasil wakaf dari kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid, mushala (surau), madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan sebaginya hampir semuanya berdiri diatas tanah wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf.
Karena itulah, maka Islam sangat menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau mewariskan sebagian harta atau tanahnya guna kepentingan Islam. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama serta atas pertimbangan kemaslahatan umat dan dana yang lebih bermanfaat bagi perkembangan umat.


4. Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
a.   Landasan
1)  Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
2) Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik
3)  Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan Pelasanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
4)  Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan Pedoman Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik
b.   Tata Cara Perwakafan Tanah Milik
1)  Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2) Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada nadir yang telah disyahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis atau surat
3)  Calon wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf. Ikrar ini dibacakan kepada nadir dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi
4)  Tanah yang diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa
5)  Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, dan sehat akalnya. Segera setelah ikrar wakaf, PPAIW membuat Ata Ikrar Wakaf Tanah
c.   Surat yang Harus Dibawa dan Diserahkan oleh Wakif kepada PPAIW sebelum Pelaksananaan Ikrar Wakaf
Calon wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat berikut.
1) Sertifikat hak milik atau sertifikat sementara pemilikan tanah (model E)
2)  Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu perkara dan dapat diwakafkan
3)  Izin dari Bupati atau Walikota c.q. Kepala Subdit Agraria Setempat
d.   Hak dan Kewajiban Nadir
Nadir adalah kelompok atau bandan hukum Indonesia yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
1)  Hak Nadir
a)      Nadir berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang biasanya ditentukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya. Dengan ketentuan tidak melebihi dari 10 % ari hasil bersih tanah wakaf
b)      Nadir dalam menunaikan tugasnya dapat menggunakan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya.
2) Kewajiban Nadir
Kewajiban nadir adalah mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya, antara lain:
a)      menyimpan dengan baik lembar kedua salinan Akta Ikrar Wakaf
b)      memelihara dan memanfaatkan tanah wakaf serta berusaha meningkatkan hasilnya
c)      menggunakan hasil wakaf sesuai dengan ikrar wakafnya.

5. Mengganti Barang Wakaf
Prinsip-prinsip wakaf diatas adalah pemilikan terhadap manfaat suatu barang. Barang asalnya tetap, tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan. Barang yang diwakafkan tidak boleh diganti atau dijual. Persoalannya akan jadi lain jika barang wakaf itu sudah tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. Artinya, hasil jualnya dibelikan gantinya. Dalam keadaan demikian , mengganti barang wakaf dibolehkan. Sebab dengan cara demikian, barang yang sudah rusak tadi tetap dapat dimanfaatkan dan tujuan wakaf semula tetap dapat diteruskan, yaitu memanfaatkan barang yang diwakafkan tadi.
Sayyidina Umar r.a. pernah memindahkan masjid wakah di Kuffah ke tempat lain menjadi masjid yang baru dan lokasi bekas masjid yang lama dijadikan pasar. Masjid yang baru tetap dapat dimanfaatkan. Juga Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tujuan pokok wakaf adalah kemaslahatan. Maka mengganti barang wakaf tanpa menghilangkan tujuannya tetap dapat dibenarkan menurut inti dan tujuan hukumnya.

6. Pengaturan Wakaf
Tujuan wakaf dapat tercapai dengan baik, apabila faktor-faktor pendukungnya ada dan berjalan. Misalnya nadir atau pemelihara barang wakaf. Wakaf yang diserahkan kepada badan hukum biasanya tidak mengalami kesulitan. Karena mekanisme kerja, susunan personalia, dan program kerja telah disiapkan secara matang oleh yayasan penanggung jawabnya.
Pengaturan wakaf ini sudah barang tentu berbeda-beda antara masing-masing orang yang mewakafkannya meskipun tujuan utamanya sama, yaitu demi kemaslahatan umum. Penyerahan wakaf secara tertulis diatas materai atau denagn akta notaris adalah cara yang terbaik pengaturan wakaf. Dengan cara demikian, kemungkinan penyimpangan dan penyelewengan dari tujuan wakaf semula mudah dikontrol dan diselesaikan. Apalagi jika wakaf itu diterima dan dikelola oleh yayasan-yayasan yang telah bonafide dan profesional, maka penyelewengan akan lebih kecil.

7. Hikmah Wakaf
Hikmah wakaf adalah sebagai berikut:
a.      Melaksanakan perintah Allah SWT untuk selalu berbuat baik. Firman Allah SWT:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)
b.  Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas
Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini, rasulullad SAW bersabda dalam salah satu haditsnya yang artinya: “Barangsiap yang tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.” (Al Hadits)


c.   Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Wakaf biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih berikut ini.
ø÷xBòZ»ôA ø\ø»Bòvò¿ Óò¼ò§ óÂúfò´ó¿ øÂBò¨»A ø\ø»Bòvò¿
Artinya: “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.
Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:
a.      dapat menghilangkan kebodohan
b.      dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan
c.      dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial
d.      dapat memajukan atau menyejahterakan umat.


C.     Haji dan Umrah
Ibadah haji dan umrah mempunyai makna yang dalam. Salah satu maknanya adalah bahwa agama-agama semitik ( agama yang berakar pada ajaran Nabi Ibrahim, yaitu agama Yahudi, Nasrani, dan Islam ) berasal dari sumber yang sama, yaitu Allah swt.
Kesimpulan itu dapat diambil karena ajaran tentang haji dan umrah merupakan warisan dari Nabi Ibrahim. Selain itu, pada ritual ibadah haji dan umrah terdapat amalan-amalan yang merupakan rekonstruksi sebagian dari sejarah Nabi Ibrahim dan Ismail as.

1. Pengertian
Menurut bahasa, haji berarti menyengaja ziarah ke Ka’bah atau mengalahkan dengan alasan, sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi baitulah di Mekah dengan niat beribadah kepada Allah pada waktu tertentu, serta dengan syarat-syarat dan cara tertentu. Haji hukumnya fardhu’ain bagi orang islam yang sudah memenuhi syarat-syaratnya. Firman Allah swt. Artinya:
“…Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana (QS. Ali Imran: 97)
Ayat di atas juga diperjelas dengan sabda Rasulullah saw.
artinya: “Wahai manusia sungguh telah Allah wajibkan untuk kamu haji, maka (bersegeralah) menunaikan haji itu .....” (HR. Imam Ahmad dan Nasa’i)

2.  Syarat Haji
Syarat-syarat bagi orang yang hendak mengerjakan haji ialah sebagai berikut:
a.      Islam, orang non-Islam tidak boleh mengerjakan haji
b.      Berakal, orang yang gila tidak sah hajinya
c.      Baligh atau dewasa, anak kecil jika sudah berhaji, jika dewasa hendaknya mengerjakan haji lagi
d.      Merdeka, hamba sahaya tidak boleh
e.      Kuasa atau mampu, arti mampu disini ialah:
1). Segi jasmani
a) Tidak terlalu tua, agar tidak kesulitan dalam melakukan haji atau umrah
b) Tidak dalam keadaan sakit ( sakit lumpuh ) yang diperkirakan sulit untuk sembuh
c) Tidak berpenyakit menular, hal tersebut akan membahayakan
2). Segi rohani
a).      Mengetahui hukum dan manasik haji atau umrah
b).      Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melakukan ibadah haji atau umrah dengan perjalanan yang jauh
3).           Segi ekonomi
a) Mampu membayar ONH ( Ongkos Naik Haji ) dengan harta yang halal, bukan hasil penjualan rumah, tanah, sawah, perusahaan yang kesemuaya itu menjadi satu-satunya sumber kehidupan
b) Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang menjadi tanggungannya, meliputi sandang, pangan, papan, dan biaya-biaya lainnya termasuk biaya pendidikan
4).           Segi keamanan
a).      Aman di perjalanan selama melaksanakan ibadah haji dan umrah
b). Keamanan bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama melakukan ibadah haji atau umrah. Untuk menjamin keamanan jiwa dan harta calon haji wanita, maka menjadi syarat wajib baginya pergi bersama suami atau muhrimnya, atau dengan wanita yang dipercaya
Dalam ibadah haji, sebenarnya terkandung dua macam ibadah yang saling berhubungan, yaitu umrah ( biasanya dikatakan haji kecil) dan haji ( biasanya dikatakan haji besar ) Firman Allah swt
Artinya: “ Sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS.Al Baqarah: 196)
Untuk menunaikan ibadah haji dan umrah dapat dikerjakan sebagai berikut:
1) Lebih dahulu mengerjakan umrah sampai selesai. Kemudian, pada waktu haji atau haji besar ( arabulan Zulhijah ) barulah mengerjakan haji hingga selesai. Cara yang demikian itu adalah cara yang paling mudah dan paling banyak dijalani oleh jemaah haji. Cara haji yang demikian disebut haji tamatuk
2) Dengan mengerjakan kedua-duanya, yaitu haji dan umrah menjadi satu atau sekali jalan. Cara ini dinamakan haji qiran. Barang siapa mengerjakan cara qiran ini wajib membayar dam ( denda )
3) Waktu haji bulan Syawal sampai tanggal 12-13 Zulhijah hanya mengerjakan haji saja, sedangkan umrahnya dijalankan sebelum bulan syawal atau setelah mengerjakan haji di dalam tahun itu juga. Cara inilah yang terbaik dan dinamakan cara ifrad atau haji ifrad



3. Rukun Haji
Rukun haji disebut juga fardhu haji. Rukun haji itu berbeda dengan wajib haji. Jika salah satu dari rukun haji tertinggal, maka hajinya tidak sah dan harus diulang tahun depan. Jika wajib haji ketinggalan atau tidak dikerjakan, maka hajinya sah, tetapi harus membayar dam ( denda). Adapun rukun haji itu sebagai berikut:
a. Ihram
Ihram adalah berniat mulai mengerjakan haji atau umrah, atau keduanya sekaligus. Ihram ini wajib dimulai dari miqatnya baik miqat zamani maupun miqat makani. Bagi jemaah haji, sebelum melakukan ihram disunatkan melakukan hal-hal berikut ini:
1) Mandi
2) Membersihkan badan
3) Memotong kuku
4) Mencukur kumis atau rambut
5) Memakai wangi-wangian
6) Salat sunat ihram dua rakaat
7) Memperbanyak membaca talbiyah
Bentuk pakaian ihram untuk laki-laki berbeda dengan pakaian ihram perempuan. Pakaian ihram untuk laki-laki tidak berjahit dan tidak tertutup kepala. Pakaian ihram perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan
b. Wukuf Di Arafah
Wukuf di Arafah berarti berada di Arafah dan waktu mulai dar tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijjah. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah saw. Yang artinya” Bahwa Rasulullah saw, menyuruh seseorang untuk menyerukan: haji itu ialah Arafah, barang siapa datang pada malam tanggal 10 sebelum fajar terbit berarti ia telah mendapatkan Arafah.”
c. Thawaf
Thawaf yaitu mengelilingi ka’bah 7 kali. Dalam melaksanakan thawaf, tidak perlu dengan niat sendiri karena sudah terkandung dalam ihram.
Syarat thawaf tawaf:
1). Suci dari hadats besar, kecil dan najis.
2) Menyempurnakan 7 putaran
3) dimulai hajar aswad diakhiri hajar aswad
4) hendaknya ka’bah sebelah kiri kita
5) hendaklah thawaf itu diluar ka’bah
d. Sa’i
Sa’i ialah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwa sebanyak tujuh kali. Syarat-syarat sa,i sebagai berikut:
1).           Dimulai di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwa.
2).           Sai dilakukan sebanyak tujuh kali.
3). Waktu sa’i hendaklah sesudah thawaf, baik thawaf ifadhah maupun tawaf sunah.
e. Tahallul.
Tahallul ialah mencukur atau menggunting rambut kepala sebagai tanda telah bebas dari larangan-larangan haji atau umrah.
f.   Tertib.
Tertib atau menertibkan rukun-rukun adalah mendahulukan yang semestinya dari rukun-rukun tersebut. Maksudnya adalah mendahulukan ihram dari dari rukun-rukun lain, mendahulukan wukuf dari thawaf, mendahulukan thawaf dari sa’i dan mendahulukan sa’i daripada bercukur.

  1. Wajib Haji
Perkataan wajib dan rukun biasanya sama artinya, tetapi dalam urusan haji berbeda. Rukun haji adalah suatu hal yang harus dilakukan dan tidak boleh diganti dengan denda sedangkan wajib haji adalah sesuatu hal yang harus dilakukan dan boleh diganti dengan dam atau denda bila tertinggal atau tidak bisa melaksanakan. Adapun wajib haji sebagai berikut:
a.      Ihram dari miqat
b.      Bermalam di Muzdalifah
c.      Bermalam di Mina
d.      Selama 2 malam atau 3 malam
e.      Melontar jumrah aqobah pada tanggal 10 Zulhijjah
f.       Melontar 3 jumrah pada hari-hari tasyrik
g.      Thawaf wada’
h.      Meninggalkan larangan haji atau umrah.

  1. Sunat Haji dan Cara Mengerjakannya
a.      Membaca talbiyah
b.      Membaca shalawat kepada nabi dan berdo’a sesudahnya
c.      Melaksawakan thawaf qudum
d.      Memasuki baitullah melalui hijir Ismail

  1. Larangan-larangan bagi Orang yang Sedang Ihram Haji
a.      Memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki
b.      Memakai tutup kepala bagi laki-laki yang menempel di Kepala seperti topi dll
c.      Menutup muka dan dua tekapak tangan bagi wanita
d.      Memakai wangi-wangian bagi laki-laki dan perempuan
e.      Mencukur atau mencabut rambut yang ada di badan dan kepala
f.       Nikah, menikahkan,atau menjadi wali dalam pernikahan
g.      Dilarang campur suami istri walaupun dengan isteri sendiri, termasuk cumbu rayu.

  1. Umrah
Umrah menurut bahasa berarti ziarah. Umrah menurut istilah adalah ziarah ke ka’bah dengan ihram, thawaf, sa’i dan tahllul. Umrah hanya wajib sekali seumur hidup.



















ULANGAN HARIAN
A. Pilih satu jawaban yang paling tepat dari pernyataan di bawah ini!
1. Menurut pengertian syarak wakaf adalah …


a.   memindahkan hak milik
  1. menggunakan hak milik
  2. pemerintah
  3. Departemen Agama
  4. menikmati yang diurusnya


2. Tanah wakaf yang resmi dan sudah sempurna ada bukti autentik berupa …


  1. SPPT
  2. sertifikat
  3. girik
  4. Akta Ikrar Wakaf
  5. bukti pelunasan pajak


3. Status tanah wakaf milik …


  1. yayasan
  2. pengurus
  3. pemerintah
  4. Departemen Agama
  5. ahli waris


4. Islam sangat menganjurkan umatnya berwakaf untuk kepentingan … umat Islam


  1. kesengsaraan
  2. kesejahteraan
  3. kesatuan
  4. kerukunan
  5. persatuan


5. Salah satu rukun wakaf adalah …


  1. orang yang berwakaf (wakif)
  2. orang yang tidak berwakaf
  3. barang yang digadaikan
  4. tempat yang baik untuk ikrar
  5. bukti ikrar


6. Kelompok atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf adalah …


  1. wadir
  2. kadir
  3. nadir
  4. takdir
  5. sunah


7. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan. Kecuali …


  1. digadaikan
  2. dijaminkan
  3. dimanfaatkan
  4. diberikan
  5. diwariskan


8. Manfaat wakaf bagi masyarakat adalah …


  1. menghilangkan kejenuhan
  2. mempercepat penyembuhan
  3. memajukan dan menyejahterakan umat
  4. menyengsarakan umat
  5. meresahkan umat


9. Salah satu syarat benda yang diwakafkan adalah …


  1. gadai
  2. cicil
  3. utang
  4. tunai
  5. sepakat


10. Hukum wakaf adalah …


  1. halal
  2. mubah
  3. haram
  4. jaiz
  5. sunah


11. Rukun haji dan umrah hampir sama, perbedaannya terletak pada….


a. Ihram
b. Wuquf
c. Thawaf
d. Sa’i
e. Tahallul


12.  Hal yang tidak termasuk syarat wajib haji adalah ….


a.      Islam
b.      Balig
c.      Beraqal
d.      Mampu
e.      Merdeka


13.  Hal yang terpenting dalam rukun haji karena keterbatasannya oleh waktu adalah….


a.      ihram
b.      wuquf
c.      thawaf
d.      sa’i
e.      tahallul


14.  Para Jamaah haji memakai pakaian ihram mulai dari….


a.      Arafah
b.      Muzdalifah
c.      Masjidil haram
d.      Miqat zamani
e.      Miqat makani


15.  Pada waktu haji wada’ yang dilakukan oleh Rasulullah saw wuquf di Arafah bertepatan pada hari…


a.      Senin
b.      Rabu
c.      Kamis
d.      Jum’at
e.      Ahad


16.  Dikatakan haji akbar karena wukuf di Arafahnya bertepatan dengan hari….


a.      Senin
b.      Rabu
c.      Kamis
d.      Jum’at
e.      Ahad


17.  Miqat makani jamaah haji yang datang dari arah Madinah…..


a.      Yalamlam
b.      Zulhulaifah
c.      Ifrad
d.      Qarnul Manazil
e.      Juhfah


18.  Miqat makani bagi jemaah haji dari Yaman…


a        Yalamlam
b        Zulhulaifah
c         Ifrad
d        Qarnul Manazil
e        Juhfah


19.  Para Jamaah haji yang datang pada kloter-kloter awal biasanya mengerjakan ibadah haji dengan cara haji…


a.      tamattu’
b.      qiran
c.      ifrath
d.      mabrur
e.      wada’


20.  Hadir di Padang Arafah di mulai setelah zuhur tanggal ……..zulhijjah


a.      6
b.      8
c.      9
d.      10
e.      11




B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan tepat dan benar!
1.      Sebutkanlah penegrtian thawaf
2.      Apa yang dimaksud dengan wakaf?
3.      Siapakah yang mula-mula melakukan sedekah wakaf?
4.      Apakah hukum wakaf itu?
5.      Harta apa saja yang bisa diberikan untuk wakaf?
6.      Apa sajakah yang termasuk syarat dan rukun wakaf?
7.      Sebutkan tiga hikmah wakaf bagi yang berwakaf
8.      Sebutkan 4 hikmah wakaf bagi yang menerima wakaf!
9.      Sebutkanlah rukun haji!
10.  Jelaskan pengertian mampu dalam berhaji dan macamnya!












SALAT SAFAR DAN KHAUF


STANDAR KOMPETENSI
Memahami sholat fardhu dalam berbagai hal


KOMPETENSI DASAR

2.1 Menjelaskan ketentuan sholat ketika safar.
2.2 Menjelaskan ketentuan sholat khouf.


A. Salat Safar
Salat safar adalah salat yang dilakukan saat melakukan pejalanan.Nabi SAW dan Allah SWT memberikan rukhsah atau keringanan kepada hambanya yang sedang melakukan perjalanan dengan cara mengqasar atau meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat serta menjamak atau mengumpulkan dua salat dilaksanakan dalam satu waktu. Rukhsah ini merupakan sedekah dari Allah kepada orang-orang yang dalam perjalanan, maka terimalah sedekah dari Allah SWT.
1.     Salah Qasar
Salah qasar adalah meringkas salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Dasar mengqasar salat adalah Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 101 yang berbunyi :

Artinya : “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar[343] sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Mengqasar salat empat rakaat menjadi dua rakaat merupakan keringanan atau rukhsah yang diberikan Allah kepada hamba-Nya agar kita tidak merasa berat dan terpaksa dalam menjalankan perintah agama. Ditegaskan oleh Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Bahwa Allah senang rukhsahnya dilakukan dan Ia benci pada melakukan durhaka atau tidak mengerjakan”. (HR. Ahmad)
Salat qasar hanya boleh dilakukan oleh musafir yang melakukan perjalanan dengan niat yang baik, bukan untuk berbuat maksiat. Tidak ada dalil yang membatasi atau menentukan jarak tertentu seseorang diperbolehkan mengqasar salat. Jadi, seseorang yang bepergian boleh melakukan salat qasar apabila bepergiannya bisa disebut safar menurut pengertian pada umumnya.
Para ulama mengkategorikan  batasan safar dalam dua kelompok, yaitu jarak yang ditempuh dan waktu. Sebagian ulama memberikan batasan jarak  safar lebih dari 80 km. Sebagian yang lain memberikan batasan  jarak melakukan safar adalah 89. Pendapat yang lebih kuat mengenai jarak yang ditempuh dalam safar diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Baihaqi yang meriwayatkan dari Yahya bim Yazid, katanya :
ò ûÏøJúÄ»A òÆBò· : óoòÃòC ò¾Bò´ò¯ øÑòÝúv»A øjôvò³ ôÅò§ ø¹ø»Bò¿ òÅôI òoòÃòC òOô»òDòm
 Óø÷¼òvóÍ òcømAòjò¯ ôËòA ø¾BòÎô¿òA øÒòQòÝòQ òÑòjôÎønò¿Xòjòa AògøA òÁú¼òmòË øÉôÎò¼ò§ ó"A Óú¼òu
ÅôÎòNò¨ô·òi
Artinya : “ Saya bertanya kepada Anas bin Malik perihal mengqasar salat. Ujarnya : “Rasulullah SAW melaksanakan salat dua ralaat kalau sudah keluar sejauh tiga mil atau tiga farsakh”.
Seperti diketahui bahwa 1 farsakh sama dengan 3 mil. Ukuran mil yang dipakai dalam hadits di atas tentu bukan mil yang dipakai oleh Inggris, Jerman, atau negara yang lain. Mellainkan mil hasyimiy, yaitu 1 mil sama dengan 1.847 meter. Berarti 3 mil sama dengan 5.541 meter. Dengan demikian 3 farsakh sama dengan 16.623 meter atau + 17 kg.
Dalam batasan waktu, para ulama berbeda pendapat tentang batasan sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musyafir dan diperbolehkan mengqasar (meringkas) salat. Jumhur ulama yang termasuk di  dalam imam empat : Hanafi, Malik, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa ada batasan waktu tertentu. Jika  seseorang berniat hendak bermukim lebih dari empat hari, maka harus mencukupkan salatnya empat rakaat. Akan tetapi jika kurang dari empat hari boleh mengqasar salatnya. (Syafi’i dan Malik). Imam Abu Hanifah berpendapat  jika seseorang berniat bermukim  lima belas hari maka ia harus mencukupkan salatnya, dan kalau kurang boleh mengqasar salatnya.

2.     Salat Jamak
Menjamak salat adalah menggabungkan antara dua salat (Zuhur dengan Asar atau Maghrib dengan Isya’) dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Seseorang boleh melakukan jamal taqdim dan jamak ta’khir.
Jamak taqdim adalah menggabungkan dua salat dan dikerjakan dalam watu salat pertama, yaitu : Zuhur dan Asar dikerjakan dalam waktu Zuhur , Maghrib dan Isya’ dikerjakan pada waktu  Maghrib.
Adapun jamak ta’khir adalah menggabungkan dua waktu salat dan dikerjakan dalam waktu salat kedua, yaitu : Zuhur dan Asar dikerjakan dalam waktu Asar, Maghrib dan Isya’ dikerjakan dalam waktu Isya’. Jamak ta’khir lebih afdhal dilakukan secara berurutan sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Ada beberapa alasan seseorang boleh melakukan salat jamak, yaitu :
a.      karena bepergian
b.      karena turun hujan lebat
c.      karena sakit
d.      karena ada keperluan, dengan catatan tidak menjadi kebiasaan

B.     Salat Khauf
Para ulama tidak berbeda pendapat tentang disyariatkan salat khauf, yaitu salat  karena takut kepada musuh, misalnya dalam suatu peperangan. Hal tersebut didasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat : 102

Artinya : “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.

Ada beberapa cara yang dilakukan untuk melaksanakan salat khauf, antara lain sebagai berikut :
1.      Musuh tidak berada di arah kiblat
a.      Pada waktu melaksanakan salat yang dua rakaat, imam melaksanakan salat satu rakaat dengan kelompok pertama, kemudian menunggu sampai mereka menyelesaikan sendiri-sendiri kekurangannya, kemudian pergi menghadapi musuh. Kemudian kelompok kedua maju ke depan dan melaksanakan salat dengan imam dalam rakaat yang kedua. Imam menunggu mereka sampai mereka menyelesaikan kekurangan yang satu rakaat lagi dengan demikian, imam akan memberi salam dengan mereka bersama-sama.
b.      Imam melaksanakan salat dengan kelompok pertama satu rakaat, sedangkan kelompok lainnya menghadap musuh. Kelompok yang telah menyelesaikan satu rakaan bersama imam, sekarang pergi menghadap musuh, sedangkan kelompok yang tadi menjaga, sekarang melaksanakan salat satu takaat bersama imam. Kemudian masing-masing kelompok menyelesaikan sendiri rakaat yang kedua.
2.      Musuh berada di arah kiblat
Imam melaksanakan salat dengan kedua kelompok sekaligus sambil mereka terus berjaga-jaga serta mengikuti imam dalam setiap rukun salat sampai sujud. Pada waktu sujud, kelompok pertama melakukan terlebih dahulu, sedangkan kelompok kedua menunggu. Apabila kelompok pertama telah selesai, barulah kelompok kedua melakukan sujud. Setelah selesai rakaat pertama, kelompok pertama bergantian tempat dengan kelompok kedua. Artinya, yang tadinya berada di barisan depan berpindah ke barisan belakang, demikian sebaliknya.
3.      Salat dalam Keadaan Gawat Darurat
Apabila dalam keadaan sudah amat gawat, misalnya peperangan berkecamuk, tiap-tiap orang hendaknya besalat menurut kemampuannya, baik dengan berjalan atau naik kendaraan, menghadap kiblat atau tidak, dan di waktu rukul dan sujud cukup dengan memberi isyarat sekedar kuasa.











ULANGAN HARIAN
Jawablah soal-soal dibawah ini dengan tepat !
1.      Apa yang dimaksud dengan salat qasar?
2.      Apa yang dimaksud salat jamak?
3.      Jelaskan firman Allah dalam Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum salat qasar!
4.      Apa yang dimaksud dengan rukhsah dalam melaksanakan salat qasar?
5.      Jelaskan batasan jarak tempuh perjalanan sehingga seseorang diperbolehkan mengqasar salatnya!
6.      Jelaskan batasan waktu seseorang diperbolehkan  mengqasar salatnya!
7.      Jelaskan yang dimaksud dengan jamal taqdim dan jamak ta’khir!
8.      Jelaskan seseorang diperbolehkan menjamak salat karena uzur sakit!
9.      Jelaskan seseorang diperbolehkan menjamak salat karena uzur hujan lebat!
10.  Jelaskan firman Allah dalam Al-Qur’an yang menerangkan diperbolehkannya salat khauf!






















SALAT BERJAMAAH


STANDAR KOMPETENSI
Memahami ketentuan sholat berjamaah


KOMPETENSI DASAR

3.1 Menjelaskan ketentuan sholat berjamaah
3.2 Membiasakan sholat berjamaah


A.     Pengertian dan Hukum Salat Berjamaah
Salat berjmaah adalah salat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersma-sama dengan seorang menjadi imam dan yang lain menjadi makmum dengan syarat-syarat yang ditentukan. Beberapa ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum melaksanakan salat berjamaah. Sebagaian ulama menetapkan hulumnya salat berjamaah adalah fard’ain (Imam Hambali) berdasarkan firman Allah surat Al-Baqarah ayat 43
Artinya : ” Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”.
Sedangkan Imam Syafi’i menyatakan bahwa salat berjamaah hukumnya fardu kifayah, yaitu apabila tidak ada seorang pun yang mendirikan salat jamaah dalam satu kampung, seluruh penduduk kampung mendapat dosa. Imam Hanafi dan Malik berpendapat bahwa salat berjamaah kecuali salat jum’at hukumnya sunnah muakad, yaitu sunah yang dikuatkan atau dianjurkan untuk dilaksanakan.

B.     Ketentuan Salat Berjamaah
Salat lima waktu yang dilakukan secara berjamaah di masjid merupakan ibadah yang mulia di sisi Allah. Jamaah salat berjamaah sedikitnya dua orang, dan semakin banyak jamaahnya semakin baik dan lebih dicintai oleh Allah. Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan salat berjamaah dengan syarat menghindari fitnah, seperti mengenakan perhiasan, bersolek, dan menggunakan wangi-wangian. Rasulullah bersabda : ”Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah  mereka keluar dengan tidak memakai wangi-wangian”. (HR. Ahmad, dan Abu Daud, hadits shahih).
1.     Kedudukan shalat dalam Islam
Umar bin Khaththab r.a. menulis surat …. “Sesungguhnya urusanmu yang paling penting disisiku adalah shalat, barangsiapa yang menjaganya maka ia telah menjaga dirinya dan barangsiapa menyia-nyiakan maka ia akan lebih menyia-nyiakan amalan yang lain, tak ada keuntungan sedikitpun dalam Islam bagi seorang yang telah meninggalkan shalat”.
Telah diriwayatkan oleh Nabi saw, beliau bersabda “Shalat adalah tiang agama”. Tidakkah engkau tahu sesungguhnya tenda akan roboh bila tiangnya telah roboh, tidak bermanfaat bila hanya dengan tali, tidak pula dengan pasak. Maka demikian itu pula (kedudukan) shalat dalam Islam.

2.     Asal mula disyari’atkannya Shalat Berjamaah
Pada waktu itu shalat merupakan syaria’t yang belum dimu’akkadkan, ia disyariatkan ketika di Madinah, dan shalat menjadi amalan tersendiri dalam syari’at Islam.
Al Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata: Kaum muslimin tatkala di Madinah berkumpul dan hanya memperkirakan waktunya shalat tiba, tidak menggunakan panggilan. Pada suatu hari mereka memperbincangkannya, sebagian kemudian ada yang berkata: “Gunakan saja lonceng seperti halnya orang Nashrani”, sebagian yang lain berkata: “Gunakan saja terompet seperti terompetnya orang Yahudi”. Kemudian Umar berkata: “kenapa tidak kalian suruh saja seorang untuk menyerukan datangnya waktu shalat?”. Kemudian Rasulullah bersabda: “Wahai Bilal berdirilah dan serukan waktu tibanya shalat”.

3.     Ancaman meninggalkan Shalat Berjamaah tanpa udzur
“Barangsiapa mendengar seruan muadzin dan tak ada udzur yang menghalanginya, sahabat bertanya”Apakah udzur itu?” Rasulullah menjawab: “Rasa takut dan sakit, maka shalat yang ia kerjakan tak diterima”.
Abu Darda’ berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda : “Bila ada tiga orang yang tinggal di satu kota atau desa tidak didirikan shalat, mereka akan dikuasai oleh syetan, maka hendaklah engkau senantiasa mengerjakan shalat berjama’ah”.
Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang menafik adalah shalat shubuh dan shalat isya’ seandainya mereka tahu apa yang ada pada keduanya tentu mereka akan mendatanginya walau dengan merangkak, aku ingin sekali supaya shalat ditegakkan dan memerintahkan seorang menjadi imamnya kemudian pergi bersama beberapa orang lelaki dengan membawa kayu baker mendatangi kaum yang tidak mengerjakan shalat berjama’ah, lalu aku bakar rumah mereka dengan api”.

4. Macam-macam udzur/ halangan untuk Shalat Berjama’ah
Halangan yang menyebabkan ada keringanan untuk meninggalkan shalat berjama’ah banyak sekali antara lain :
a. Takut dan sakit.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw bersabda: “Barangsiapa yang mendengarkan seruan shalat (adzan) dan tak ada udzur (halangan) yang menghalangi (untuk dating shalat berjama’ah), maka tidak akan diterima shalat yang dilakukan darinya”. Mereka (sahabat) bertanya: “Apa yang dimaksud dengan halangan itu, ya Rasullullah?”. Beliau saw. bersabda: “Rasa takut dan sakit”.
b.  Takut, baik itu terhadap jiwa, harta atau keluarga.
c. Hujan.
Dalam hadits shahih dari Ibnu Umar r.a. disebutkan, katanya: “Rasulullah saw. memanggil penyerunya di malam yang turun hujan atau malam yang dingin dengan ucapannya: “Shalatlah kalian di tempat masing-masing”.
d.  Ketiduran.
e.  Makanan yang telah dihidangkan serta menahan hajat besar atau ingin buang air. Diriwayatkan oleh Aisyah r.a.: “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: janganlah kamu shalat di hadapan makanan yang telah dihidangkan dan jangan pula shalat bagi orang yang terdesak ingin buang hajat besar atau ingin buang air.

5. Kapan seseorang dikatakan memperoleh Shalat Berjama’ah
Sudah dianggap berjama’ah meskipun hanya mendapatkan takbir sebelum imam mengucapkan salam. Ini pendapat Hanafiyah, Syafi’iyah dan riwayat yang mansyur menurut Ahmad dan sebagian besar para shahabat memilih pendapat ini. Landasan pendapat ini adalah riwayat Abu Hurairah, Nabi saw bersabda : “Apabila shalat telah ditegakkan, janganlah kamu mendatanginya dengan berlari, datangilah ia dengan berjalan dan tenang , apa yang kamu dapatkan, maka shalatlah, dan apa yang kamu luput darinya, maka sempurnakanlah”.
Dari Abu Hurairah r.a., Nabi saw bersabda : “Jika kalian mendatangi shalat (jama’ah) sedangkan kami dalam sujud, maka bersujudlah dan jangan menghitungnya (satu rakaat). Barangsiapa yang telah mendapatkan ruku’ berarti telah mendapatkan shalat”.

6.     Syarat Menjadi Imam
Imam dalam salat adalah orang yang memimpin salat berjamaah dan berdiri di barisan paling depan. Seseorang dapat menjadi imam salat berjamaah harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
a. Imam hendaklah orang yang paling pandai bacaan Al Qur’annya, lebih fasih, dan memahami hukum bacaan Al Qur’an.
b.  Imam hendaklah orang yang paling banyak hafalan ayat atau surah Al Qur’an.
c.  Imam hendaklah orang yang memahami hukum-hukum salat.
d.  Imam hendaklah orang yang memiliki akhlak mulia sehingga terhindar dari persangkaan buruk atau dibenci oleh makmumnya.
e.  Imam hendaklah orang yang selalu menjaga kesucian dari hadas dan najis.
f.   Imam hendaklah berdiri di depan makmum dan berniat menjadi imam.
g.  Imam hendaklah memerhatikan saf (barisan) makmum, dengan mengajak makmum meluruskan dan merapatkan saf makmum.
h.  Imam laki-laki boleh memimpin jamaah makmum laki-laki, makmum perempuan, makmum laki-laki dan perempuan. Imam perempuan hanya boleh memimpin makmum perempuan. Laki-laki tidak boleh makmum dengan imam perempuan.
i.   Disunahkan imam mempersingkat salat dengan menyempurnakan salatnya, karena kemungkinan di antara makmum ada yang lemah, sakit, orang tua, dan orang yang punya keperluan.
7.  Syarat Menjadi Makmum
Makmum dalam salat berjamaah adalah orang yang berdiri di belakang imam dan mengikuti gerak gerik imam. Makmum dalam salat berjamaah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Makmum hendaklah berdiri di belakang imam.
b.  Makmum hendaklah berniat menjadi makmum.
c.  Makmum hendaklah mengikuti gerak gerik imam.
d.  Makmum berada dalam satu tempat dengan imam.
e.  Makmum hendaklah tidak mendahului gerakan imam.
f.   Salatnya makmum hendaklah sama dengan salatnya imam.
g.  Makmum segera meluruskan dan merapatkan saf, ketika imam mengajak untuk meluruskan dan merapatkan saf.
h.  Makmum membaca amin dengan suara nyaring, ketika imam selesai membaca surah Al Fatihah dengan nyaring pada salat Magrib, Isya dan Subuh.
i.   Makmum membaca semua bacaan salat dengan suara pelan, kecuali bacaan amin.
j.   Makmum laki-laki mengingatkan imam ketika salah dalam salatnya dengan cara mengucapkan subhanallah, sedangkan makmum perempuan dengan cara menepukkan tangan.
k.  Makmum menggantikan imam jika batal dalam salatnya dengan cara maju selangkah ke depan untuk menggantikan imam.

8.  Makmum dalam Salat Berjamaah
Dalam salat berjamaah, makmum dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut :
a. Makmum muwafik, yaitu makmum yang dapat mengikuti salatnya imam secara sempurna mulai dari rakaat pertama sampai rakaat terakhir.
b.  Makmum masbuk, yaitu makmum yang tidak sempat membaca surah Al Fatihah bersama imam pada rakaat pertama.
Hukum terhadap makmum masbuk sebagai berikut :
1). Apabila makmum melakukan takbiratul ihram dan imam belum melakukan ruku’, hendaklah makmum membaca surah Al Fatihah sedapat mungkin. akan tetapi, jika imam melakukan ruku’ sebelum makmum selesai membaca surah Al Fatihah, maka hendaklah makmum melakukan ruku’ mengikuti imam.
2). Apabila makmum melakukan takbiratul ihram dan mendapati imam sedang ruku’, hendaklah makmum melakukan ruku’ mengikuti imam.
3). Apabila makmum masbuk dapat melakukan ruku’ dengan sempurna bersama imam, salatnya dihitung mendapat satu rakaat.
4). Apabila makmum mendapati imam sedang sujud atau duduk tahiyat, maka makmum takbiratul ihram dan langsung melakukan sujud atau duduk tahiyat mengikuti imam. Hal yang dilakukan oleh makmum belum dapat dihitung mendapat satu rakaat. Oleh karena itu, setelah imam membaca salam, makmum masbuk berdiri lagi untuk menambah jumlah rakaat yang masih kurang. Rasulullah Saw bersabda :
(Á¼n¿Ë ÔiBbJ»A ÊAËi) óÊôÌûÀøMòBò¯ ôÁó¸òMBò¯Bò¿òËAôÌû¼òvò¯ ôÁóNô·òiôeòABò¿
Artinya : ”Bagaimana keadaan imam ketika kamu dapati, hendaklah kamu ikuti; dan apa yang ketinggalan olehmu, hendaklah kamu sempurnakan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

9.  Saf Salat Berjamaah
Saf salat berjamaah adalah barisan berdiri makmum di belakang imam. saf salat berjamaah yang baik adalah saf yang lurus, rapat dan tertib. rasulullah Saw setiap kali memimpin salat terlebih dahulu beliau memeriksa barisan makmum seraya bersabda ”Rapatkan dan luruskan barian kalian.”
Beliau menasihati bahwa saf yang rapat akan menyatukan jiwa-jiwa kaum muslimin. Sebaliknya saf yang renggang akan diisi setan yang akan memecah belah mereka. Oleh karena itu, wajib bagi makmum untuk memenuhi saf pertama yang masih kosong. Disunahkan kepada imam sebelum memulai salat berjamaah mengajak kepada makmum untuk meluruskan dan merapatkan safnya. Hadis yang diriwayatkan oleh Anas :
øÑòÝúv»A øÂBòÀòM ôÅø¿ ø÷±ûv»A òÒòÍøÌônòM úÆøHò¯ ôÁó¸ò¯ôÌó°óuAôËûÌòm
Artinya : ”Ratakanlah safmu, sebab sesungguhnya meratakan saf itu termasuk kesempurnaan salat”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Beberapa cara yang dilakukan imam untuk meluruskan saf makmum sebagai berikut :
a. Imam disunahkan menghadap kepada makmum seraya berkata : ”luruskan saf kalian, dan rapatkan” (HR. Bukhari).
b.  Imam menghadap ke makmum seraya berkata : ”luruskan saf kalian, karena meluruskan saf merupakan mendirikan salat.” (HR. Muttafaqun alaih)
c.  Imam menghadap ke makmum seraya berkata : ”luruskan saf, sejjarkan antara pundak, isilah saf yang kosong, jangan memberikan tempat bagi setan, barangsiapa yang menyambung saf, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan saf, maka Allah akan memutuskannya.” (HR. Abu Daud dan Nasa’u).
Beberapa ketentuan pengaturan saf dalam salat berjamaah sebagai berikut :
a.  Makmum laki-laki berdiri sejajar sebelah kanan imam, jika makmum hanya seorang diri.
b.  Apabila makmum laki-laki terdiri atas dua orang, maka ia berdiri di belakang imam dengan posisi berdiri di sebelah kanan dan sebelah kiri imam.
c.  Makmum yang terdiri atas laki-laki dan perempuan, saf makmum laki-laki berada di belakang imam, sedangkan saf perempuan berada di belakang saf laki-laki dengan jarak agak jauh.
d.  Makmum yang terdiri atas laki-laki, perempuan dan anak-anak, susunan safnya adalah : a) saf paling depan untuk makmum laki-laki dewasa; b) saf dibelakangnya untuk makmum anak laki-laki; c) saf dibelakangnya untuk mskmum anak-anak perempuan; d) saf paling belakang untuk perempuan dewasa.
Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah Saw bersabda : ”sebaik-baik saf orang laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang paling belakang, dan sebaik-baik saf wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling buruk adalah yang paling depan.” (HR. Muslim)

C.  Keutamaan Salat Berjamaah
 øÒò§BòÀòV»ôA óÑòÝòu : ò¾Bò³ òÁú¼òmòË øÉôÎò¼ò§ ó"A Óú¼òu ø"A ó¾ôÌómòi úÆòAòjòÀó§ øÅôIA øÅò§
(Éμ§ µ°N¿ ÊAËi) õÒòUòiòe òÅôÍøjôrø§òË ©ôJònøI ø÷hò°»A øÑòÝòu ôÅø¿ ó½òzô¯òC
Dari Ibnu Umar ra. bahwasannya Rasulullah Saw bersabda : ”Salat berjamaah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada salat sendirian.” (HR. Muttafaqun alaih).

Dalam sebuah riwayat, Usman berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda : ”barang siapa salat isya’ dengan berjamaah, maka ia seperti mendirikan salat selama setengah malam, barangsiapa salat Subuh berjamaah, maka ia laksana salat semalam suntuk.” (HR. Muslim).
Salt fardu dilakukan secara berjamaah di masjid. Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda, ”Wahai umatku, salatlah di rumah-rumah kalian, karena yang paling utama salat seseorang adalah di rumahnya, kecuali salat fardu.” (HR. Bukhari Muslim).
Dari Ubay bin Ka’ab ra, ia berkata Rasulullah Saw bersabda, ”Salat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada salat sendirian, dan salat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada salat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jamaah) semakin disukai oleh Allah Ta’ala. (HR. Ahmad, Abu Daud dan An Nasai, Hadis Hasan).

D. Hikmah Salat Berjamaah
Salat berjamaah merupakan salah satu syiar Islam terbesar. Salat berjamaah merupakan indikator utama keberhasilan dalam memakmurkan masjid dapat diukur dengan seberapa jauh antusias anggota atau warga dalam menegakkan salat berjamaah di masjid.
Perintah salat fardu berjamaah di masjid sangat ditekankan oleh Rasulullah Saw kepada umatnya sehingga seorang buta pun dituntut untuk mendatanginya apabila ia mendengar suara azan. Demikian juga, orang-orang yang tidak mau mendatangi salat fardu berjamaah mendapat ancaman akan dibakar rumahnya. Salat berjamaah di masa Rasulullah juga dapat membedakan antara orang-orang muslim dan munafik.
Salat fardu berjamaah adalah tauladan Rasulullah Saw yang terus menerus beliau laksanakan bersama para sahabatnya. Oleh karena itu, kita dituntut untuk meneladani beliau dalam menghidupkan salat berjamaah.



E.   Manfaat Salat Berjamaah
Salat berjamaah di masjid memiliki dimensi hablumminallah dan hablumminannas secara langsung sehingga manfaat yang kita peroleh antara lain :
1.      Memperoleh keutamaan di sisi Allah.
2.      Memperoleh pahala dari Allah yang berlipat ganda.
3.      Mempermudah umat mengenal seseorang sebagai muslim.
4.      Mempererat tali silaturahmi dan ukhuwah islamiyah.
5.      Mewujudkan kepemimpinan umat dalam jamaah yang kukuh.
6.      Mewujudkan syiar Islam dan persatuan umat.
7.      Memudahkan mengurus masjid mengelola aktivitas untuk memakmurkan masjid.

ULANGAN HARIAN

Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan tepat !
1.      Apakah yang dimaksud salat berjamaah?
2.      Jelaskan kedudukan salat dalam Islam!
3.      Jelaskan asal usul disyariatkannya salat berjamaah!
4.      Jelaskan ancaman orang yang meninggalkan salat berjamaah tanpa udzur!
5.      Jelaskan macam-macam udzur/halangan untuk salat berjamaah!
6.      Kapan seseorang dikatakan memperoleh salat berjamaah!
7.      Bagaimana hukum melaksanakan salat berjamaah?
8.      Sebutkan persyaratan seseorang dapat menjadi umam salat berjamaah!
9.      Sebutkan persyaratan seseorang menjadi makmum salat berjamaah!
10.  Sebutkan hadis Rasulullah yang menerangkan keutamaan salat berjamaah!
11.  Apa yang harus dilakukan  makmum, jika ia mendapati imam sedang sujud atau duduk tahiyat!
12.  Bagaimana pengaturan saf salat berjamaah, jika makmum terdiri atas lakilaki dewasa, amak-anak laki-laki, perempuan dewasa, dan anak-anak perempuan?
13.  Bagaimana pengaturan saf salat berjamaah, jika makmum terdiri atas laki-laki dan seorang perempuan?
14.  Jelaskan keutamaan salat berjamaah!
15.  Jelaskan manfaat salat berjamaah!